KPK Bersiap Tahan Dua Tersangka Baru Skandal Kuota Haji, Menyusul Gus Yaqut
JAKARTA, iNewsPurwakarta.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan segera menahan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Proses penahanan disebut tinggal menunggu penyelesaian pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik.
Kepastian itu disampaikan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. Menurutnya, langkah penahanan terhadap kedua tersangka kemungkinan dilakukan dalam waktu dekat.
"Kami sudah konfirmasi ke teman-teman penyidik dalam waktu dekat ya, ditunggu. Mungkin minggu ini atau minggu depan insya Allah dilakukan penahanan," kata Asep kepada wartawan, Senin (1/6/2026).
Dua tersangka yang akan segera ditahan tersebut adalah Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan Asrul Azis Taba yang menjabat Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus mantan Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri).
Asep menjelaskan, hingga saat ini penyidik belum melakukan penahanan karena masih melengkapi alat bukti yang diperlukan untuk memperkuat berkas perkara. Selain itu, KPK juga mempertimbangkan batas waktu maksimal penahanan yang diatur dalam proses hukum.
"Jadi kita kumpulkan dulu alat-alat buktinya. Setelah nanti lengkap baru kita lakukan upaya paksa penahanan," ujarnya.
Meski belum ditahan, kedua tersangka telah dikenakan pencegahan ke luar negeri guna memastikan proses penyidikan berjalan lancar.
KPK sebelumnya mengumumkan penetapan Ismail Adham dan Asrul Azis Taba sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi kuota haji pada 30 Maret 2026. Namun hingga kini, keduanya belum menjalani penahanan.
Dengan penambahan dua tersangka tersebut, total ada empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang menyita perhatian publik itu. Sebelumnya, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut serta mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex, lebih dahulu diumumkan sebagai tersangka dan telah menjalani penahanan.
Editor: Iwan Setiawan