Skandal Kuota Haji: Susul Yaqut dan Alex, Dua Tersangka Baru DItahan KPK
JAKARTA, iNewsPurwakarta.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menambah daftar tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Pada Senin (8/6/2026), lembaga antirasuah itu resmi menahan dua tersangka baru yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Kedua tersangka yakni Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan Asrul Azis Taba yang menjabat Komisaris PT Raudah Eksati Utama serta pernah menjadi Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri).
Penahanan dilakukan setelah keduanya memenuhi panggilan penyidik KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
"KPK kembali melakukan penahanan untuk dua orang tersangka, yaitu ISM dan ASR," kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, Senin (8/6/2026).
Usai diperiksa, Ismail Adham dan Asrul Azis Taba langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Masa penahanan pertama dijadwalkan berlangsung selama 20 hari, terhitung mulai 8 hingga 27 Juni 2026.
Editor : Iwan Setiawan