Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Sita Rp3,3 Miliar hingga Kripto dalam OTT BNPB, Adik Kepala BNPB Jadi Tersangka
Advertisement . Scroll to see content

Skandal Kuota Haji: Susul Yaqut dan Alex, Dua Tersangka Baru DItahan KPK

Senin, 08 Juni 2026 | 19:52 WIB
  • author Tatang Budimansyah
Skandal Kuota Haji: Susul Yaqut dan Alex, Dua Tersangka Baru DItahan KPK
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein. (Foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNewsPurwakarta.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menambah daftar tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Pada Senin (8/6/2026), lembaga antirasuah itu resmi menahan dua tersangka baru yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Kedua tersangka yakni Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan Asrul Azis Taba yang menjabat Komisaris PT Raudah Eksati Utama serta pernah menjadi Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri).

Penahanan dilakukan setelah keduanya memenuhi panggilan penyidik KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

"KPK kembali melakukan penahanan untuk dua orang tersangka, yaitu ISM dan ASR," kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, Senin (8/6/2026).

Usai diperiksa, Ismail Adham dan Asrul Azis Taba langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Masa penahanan pertama dijadwalkan berlangsung selama 20 hari, terhitung mulai 8 hingga 27 Juni 2026.

Editor: Iwan Setiawan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut