Dugaan Jual-Beli Titik Dapur MBG, Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Jadi Tersangka
JAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Usai penetapan status hukumnya, Dadan terlihat mengenakan rompi tahanan Kejagung saat digiring petugas menuju mobil tahanan dengan tangan diborgol.
Kasus yang menjerat Dadan turut dikaitkan dengan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Dudung Abdurachman, mengungkap bahwa dugaan praktik jual-beli titik dapur MBG menjadi salah satu faktor yang menyebabkan Presiden Prabowo Subianto mencopot Dadan dari jabatannya sebagai Kepala BGN.
“Ya, salah satu faktornya itu (jual-beli titik dapur MBG),” kata Dudung saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (3/6/2026).
Menurut Dudung, Presiden Prabowo telah lama menerima berbagai laporan dan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan program tersebut sebelum mengambil keputusan.
Editor : Iwan Setiawan