Dugaan Jual-Beli Titik Dapur MBG, Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Jadi Tersangka
JAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Usai penetapan status hukumnya, Dadan terlihat mengenakan rompi tahanan Kejagung saat digiring petugas menuju mobil tahanan dengan tangan diborgol.
Kasus yang menjerat Dadan turut dikaitkan dengan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Dudung Abdurachman, mengungkap bahwa dugaan praktik jual-beli titik dapur MBG menjadi salah satu faktor yang menyebabkan Presiden Prabowo Subianto mencopot Dadan dari jabatannya sebagai Kepala BGN.
“Ya, salah satu faktornya itu (jual-beli titik dapur MBG),” kata Dudung saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (3/6/2026).
Menurut Dudung, Presiden Prabowo telah lama menerima berbagai laporan dan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan program tersebut sebelum mengambil keputusan.
“Saya punya keyakinan bahwa Bapak Presiden sudah lama mendengar informasi, mencermati, menganalisa, mengevaluasi berbagai sumber yang masuk ke beliau,” ucap Dudung.
Ia menegaskan, program MBG sejatinya dirancang untuk kepentingan masyarakat, terutama dalam upaya menciptakan sumber daya manusia yang unggul. Karena itu, setiap indikasi penyimpangan menjadi perhatian serius pemerintah.
Dudung juga menduga keterlibatan Dadan dalam praktik jual-beli titik dapur menjadi salah satu alasan utama pencopotannya. Namun, ia menekankan bahwa informasi yang diterima Presiden berasal dari berbagai sumber, bukan hanya hasil temuan di lapangan.
“Ya, kemungkinan besar seperti itu, banyak lah informasi-informasi ke beliau. Saya rasa ke presiden yang nyampe bukan tidak serta merta dari temuan saya di lapangan tetapi dari banyak sumber lah. Saya yakin,” tutur Dudung.
Editor : Iwan Setiawan