Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : BGN Bongkar Fakta: 116 Juta Warga Indonesia Masih Kekurangan Kalori dan Protein
Advertisement . Scroll to see content

Kejagung Bongkar Kongkalikong Tiga Eks Petinggi BGN, Skandal MBG Merambah hingga ke Titik Dapur

Kamis, 04 Juni 2026 | 18:56 WIB
  • author Tatang Budimansyah
Kejagung Bongkar Kongkalikong Tiga Eks Petinggi BGN, Skandal MBG Merambah hingga ke Titik Dapur
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, tersangka kasus dugaan korupsi BGN. (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025–2026. Dalam perkembangan terbaru, penyidik menduga tiga tersangka bekerja sama menjalankan berbagai praktik yang merugikan keuangan negara.

Ketiga tersangka tersebut adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, serta dua mantan wakilnya, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.

“Bekerja sama bertiga,” kata Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Mohammad Jeffry, kepada wartawan, Kamis (4/6/2026).

Menurut Jeffry, para tersangka diduga saling mengetahui peran dan tindakan masing-masing dalam rangkaian dugaan korupsi yang tengah diusut penyidik.

“Pokoknya saling mengetahuilah itu,” ujarnya.

Ia menjelaskan, perkara yang sedang ditangani Kejagung tidak hanya berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa. Penyidik juga menemukan indikasi penyimpangan dalam penentuan titik-titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur program MBG.

"Kemarin sudah disampaikan bahwa selain memang terkait pengadaan barang-barang juga, ya terkait dengan titik-titik SPPG. Titik-titik dapurlah itu ya," jelasnya.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa ketiga tersangka diduga bersama-sama melakukan penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN.

“Saudara DH bersama-sama dengan saudara SS dan saudara LP dalam melakukan proses pengadaan baik barang dan jasa di BGN secara melawan hukum,” kata Syarief saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Syarief menjelaskan, para tersangka diduga mengintervensi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sehingga penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) tidak didasarkan pada kebutuhan riil pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.

“Adanya mark up harga pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG,” ujarnya.

Dalam penyidikan sementara, Kejagung menemukan sejumlah pengadaan yang diduga bermasalah, di antaranya pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai sekitar Rp1 triliun, pengadaan 32.000 pasang sepatu yang diduga mengalami mark up, pengadaan sekitar 31.000 unit tablet yang tidak sesuai ketentuan, serta pengadaan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci yang juga diduga mengalami penggelembungan harga.

“Bahwa terhadap perkara tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara,” ujarnya.

Tak hanya itu, penyidik juga mengungkap dugaan praktik curang dalam pengelolaan SPPG. Program yang seharusnya dijalankan oleh yayasan yang berafiliasi dengan sekolah penerima manfaat diduga justru melibatkan yayasan yang memiliki keterkaitan dengan para tersangka.

Meski tidak memenuhi persyaratan, yayasan-yayasan tersebut tetap lolos proses verifikasi karena adanya atensi dari para pejabat BGN yang kini berstatus tersangka.

“Yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah tiap hari, dan yayasan-yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh saudara DH, saudara SS, dan saudara LP,” tuturnya.

Penyidik kini masih mendalami aliran dana, mekanisme pengadaan, serta keterlibatan pihak lain dalam kasus yang disebut sebagai salah satu skandal terbesar dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis tersebut.

Editor: Iwan Setiawan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut