get app
inews
Aa Text
Read Next : BGN Setop Sementara Program Makan Bergizi Gratis, Seluruh Dapur Akan Diaudit

Tiga Mantan Pimpinan BGN Dicokok Kejagung, Begini Modus Kejahatannya

Rabu, 03 Juni 2026 | 19:08 WIB
header img
Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana saat digiring petugas Kejagung. (Foto: IMG)

JAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Dalam perkara yang sama, dua mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya, juga ditetapkan sebagai tersangka. Usai penetapan status hukum tersebut, ketiganya langsung mengenakan rompi merah khas tahanan Kejagung.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa secara aturan program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan yang memiliki afiliasi dengan sekolah penerima manfaat.

Namun dalam praktiknya, sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) justru ditunjuk karena memiliki keterkaitan dengan petinggi BGN. Menurut Syarief, yayasan-yayasan tersebut sebenarnya tidak memenuhi persyaratan untuk menjadi mitra SPPG.

Editor : Iwan Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut