get app
inews
Aa Text
Read Next : Elza Syarief Tinggalkan Sony Sanjaya, Singgung Dugaan Aliran Uang Rutin dari Tersangka MBG

Diduga Terkait Mark Up Kasus MBG, Kejagung Segel 17.600 Motor Listrik Pengadaan BGN

Selasa, 23 Juni 2026 | 19:08 WIB
header img
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyegel 17.600 unit motor listrik yang merupakan bagian dari pengadaan Badan Gizi Nasional. (Foto: Riyan Rizki)

JAKARTA, iNewsPurwakarta.id Kejaksaan Agung (Kejagung) menyegel sebanyak 17.600 unit motor listrik yang merupakan bagian dari pengadaan Badan Gizi Nasional (BGN). Langkah tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan ribuan motor listrik tersebut telah diamankan di dua lokasi berbeda.

“Masalah penyegelan, terakhir kami sudah melakukan penyegelan seluruh sepeda motor listrik yang sudah dirakit. Ada di dua tempat, total jumlahnya sekitar 17.600 unit,” kata Syarief kepada wartawan, Selasa (23/6/2026).

Meski telah disegel, Syarief menegaskan motor listrik tersebut tidak disita oleh penyidik. Penyegelan dilakukan semata untuk memastikan aset yang telah dibiayai negara tetap berada dalam pengawasan selama proses hukum berlangsung.

“Nanti penggunaannya kami serahkan kepada BGN. Dan kami akan berkoordinasi dengan BGN, penggunaannya untuk apa, pengeluarannya dari gudang nanti akan kami fasilitasi,” ujarnya.

Menurut dia, motor listrik tersebut masih dapat dimanfaatkan dan didistribusikan sesuai kebutuhan karena tidak masuk dalam kategori barang sitaan.

“Boleh, karena tidak kami sita. Yang kami khawatirkan sepeda motor itu akan menyusut nilai keekonomisannya dan kemanfaatannya. Karena yang kami sidik di sini adalah masalah mark up harganya,” ujarnya.

Syarief juga mengungkapkan penyidik menemukan indikasi masih adanya sejumlah motor listrik yang belum dirakit. Namun, jumlah pastinya hingga kini masih dalam proses pendataan dan verifikasi.

Kasus yang tengah diusut Kejagung berfokus pada dugaan penyimpangan dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis, termasuk indikasi penggelembungan harga dalam pengadaan sejumlah barang dan jasa.

Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan enam tersangka dalam perkara tersebut. Mereka adalah mantan Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, pihak swasta Asep Yusuf Somantri, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, serta Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR) Glory Harimas Sihombing.

Penyidik masih terus mendalami aliran dana, mekanisme pengadaan, serta dugaan kerugian negara yang timbul dalam program yang menjadi salah satu prioritas pemerintah tersebut.

Editor : Iwan Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut