Sekolah Swasta di Purwakarta Masih Bingung Soal Program SSK, Tunggu Kejelasan dari Pemprov Jabar
Kekhawatiran sekolah muncul karena beredarnya informasi di media sosial yang menyebut sekolah tidak diperbolehkan melakukan pungutan biaya kepada siswa penerima program SSK. Sementara itu, dalam nota kesepahaman (MoU) yang telah ditandatangani, belum dijelaskan secara rinci mengenai nominal bantuan maupun aturan terkait pungutan.
"Saat penandatanganan MoU hanya sebatas kerja sama. Tidak ada penjelasan mengenai nominal bantuan ataupun apakah sekolah masih diperbolehkan melakukan pungutan tertentu atau tidak," ungkap Jenal.
Padahal, berdasarkan skema yang telah diumumkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Program SSK merupakan bantuan beasiswa bagi siswa yang tidak diterima di sekolah negeri. Pemprov Jabar menyiapkan kuota sekitar 70 ribu hingga 80 ribu siswa yang terdata dalam Pemetaan Calon Murid Baru (PCMB).
Setiap siswa penerima program akan mendapatkan bantuan pendidikan sebesar Rp2,7 juta per tahun. Dana tersebut terdiri dari Rp1,5 juta untuk Dana Sumbangan Pendidikan (DSP) atau uang pangkal, serta Rp100 ribu per bulan untuk bantuan SPP dengan total Rp1,2 juta per tahun.
Meski demikian, sejumlah pengelola sekolah swasta menilai informasi tersebut masih memerlukan petunjuk teknis yang lebih rinci agar tidak menimbulkan multitafsir dalam pelaksanaannya.
Editor : Iwan Setiawan