Oknum Polisi Tegal yang Diduga Siksa Istri Siri Ditahan Propam dan Terancam Proses Pidana
“Di Propam itu terkait kode etik. Sedangkan tindak pidananya dilaporkan ke Bareskrim, jadi kita menunggu proses penyidikan dari Bareskrim,” katanya.
Menurut Heru, Polres Tegal Kota tidak menangani pokok perkara yang dilaporkan korban. Jajarannya hanya membantu proses identifikasi awal terhadap anggota yang diduga terlibat.
“Kalau secara substansi tentunya nanti dari Polda atau Bareskrim, karena kita tidak menangani hal itu. Kita hanya membantu identifikasi awal,” ujarnya.
Kapolres juga mengungkapkan bahwa Aiptu N diamankan oleh Bidpropam Polda Jawa Tengah pada Kamis (2/7/2026) malam. Setelah diamankan, yang bersangkutan langsung menjalani pemeriksaan sebelum akhirnya ditahan.
Ia memastikan Aiptu N berpangkat Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu) dan terakhir bertugas di Polsek Tegal Selatan, Polres Tegal Kota.
Kasus ini bermula dari laporan seorang perempuan yang mengaku sebagai istri siri Aiptu N. Dalam laporannya, korban mengaku mengalami berbagai bentuk kekerasan, mulai dari dugaan penyiksaan, penyekapan, hingga tekanan psikologis yang disebut berlangsung berulang.
Laporan tersebut kemudian ramai diperbincangkan di media sosial dan menarik perhatian publik. Penanganan kasus kini dilakukan oleh Bidpropam Polda Jawa Tengah untuk proses etik, sementara dugaan tindak pidananya ditangani oleh Bareskrim Polri.
Editor : Iwan Setiawan