get app
inews
Aa Text
Read Next : Rumor Harga BBM Bakal Naik, Mensesneg Prasetyo Hadi: Jangan Terpancing Rumor yang Tak Jelas

Perpres Ojol Segera Terbit, Istana Bidik Awal September 2026

Selasa, 18 Agustus 2026 | 19:17 WIB
header img
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi:(Foto: binti mufarida.)

JAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Pemerintah menargetkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Transportasi Online terbit paling lambat awal September 2026. Target itu mencuat setelah pemerintah bersama DPR menyelesaikan tahap finalisasi regulasi yang mengatur layanan transportasi ojek online (ojol).

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah dan DPR telah mencapai kesepahaman mengenai substansi Perpres Ojol. Dengan selesainya pembahasan, pemerintah kini akan melanjutkan proses menuju penerbitan regulasi tersebut.

“Jadi hari ini Alhamdulillah kita lengkap dan Alhamdulillah kita sudah mencapai kesepahaman berkenaan dengan penyusunan perpres yang akan mengatur transportasi ojek online,” kata Pras usai rapat membahas Perpres Ojol di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2026).

Prasetyo menjelaskan, rancangan regulasi selanjutnya harus melalui proses harmonisasi. Tahap ini diperlukan untuk memastikan materi yang telah disepakati pemerintah dan DPR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dia berharap proses harmonisasi dapat berlangsung cepat sehingga aturan mengenai perlindungan pekerja transportasi online segera memiliki kepastian hukum.

“Kami targetkan akhir bulan ini dan paling atau paling lama awal bulan depan sudah bisa kita terbitkan perpres yang mengatur mengenai jasa tranportasi online ini,” ujarnya.

Di tempat yang sama, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan parlemen bersama pemerintah telah merampungkan pembahasan akhir regulasi tersebut. Menurutnya, cakupan aturan tidak hanya menyangkut layanan ojol untuk mengangkut penumpang, tetapi juga mencakup layanan pengiriman barang dan makanan.

Editor : Iwan Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut