Terbit Tiga Sprindik Baru, Kejagung: Status Tersangka Febrie Adriansyah oleh Polri Tak Gugur
JAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan status tersangka mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, tidak gugur meski institusi tersebut telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sebelumnya, Febrie ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri. Tak lama kemudian, penanganan tiga perkara tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
"Tidak gugur (status tersangka Febrie), tapi kan kita sprindik dulu terbit. Tidak gugur, yang penting kita terima dulu kita pelajari semua," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2026).
Meski demikian, Anang menjelaskan dalam tiga sprindik yang baru diterbitkan Kejagung pada 13 Juli 2026, status hukum Febrie Adriansyah maupun Don Ritto masih tercatat sebagai saksi.
"Ya (status hukum saksi), diantaranya disebut oknum di salah satu perkara," tuturnya.
Saat ditanya mengenai kemungkinan Febrie kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan yang kini ditangani Kejagung, Anang belum memberikan kepastian. Menurutnya, penyidik masih harus mempelajari seluruh barang bukti dan berkas yang dilimpahkan Polri.
"Yang jelas ya, kita akan mengecek dulu nanti dari barang-barang bukti, dari berita acara pemeriksaan yang berasal dari rekan-rekan penyidik Polri termasuk barang buktinya, termasuk kan kita akan pelajari kelengkapan formil materiilnya, nanti di situ baru bisa terbit," ucapnya.
Sebelumnya, Kejagung menerbitkan tiga sprindik baru setelah menerima pelimpahan penanganan perkara dugaan korupsi dan TPPU dari Kortas Tipidkor Polri. Selain berkas perkara, Korps Adhyaksa juga telah menerima sejumlah barang bukti untuk didalami lebih lanjut.
"Saat ini, Kejaksaan Agung telah menerbitkan Sprindik sebanyak tiga Sprindik," kata Anang saat jumpa pers di Kejagung, Rabu (15/7/2026).
Ketiga sprindik tersebut meliputi Sprindik Nomor 43 terkait dugaan korupsi dan TPPU di PT Krakatau Steel (Persero) Tbk, Sprindik Nomor 44 mengenai dugaan korupsi pengadaan batu bara di PT PLN (Persero) yang menyebabkan blackout, serta Sprindik Nomor 45 yang berkaitan dengan dugaan korupsi di PT Asabri (Persero).
Editor : Iwan Setiawan