Sakit Hati karena Ucapan Korban, Pengangguran di Purwakarta Nekat Habisi Marbot Masjid
PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Satreskrim Polres Purwakarta berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap marbot Masjid Al-Muhajirin, Adi Saputra (65), yang terjadi di Perumahan Metro Cikopo, Desa Cibodas, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta, Kamis (6/8/2026). Pelaku berinisial FS (35) berhasil ditangkap hanya beberapa jam setelah kejadian.
Pelaku diamankan di rumahnya yang berada tidak jauh dari lokasi pembunuhan tanpa memberikan perlawanan. Penangkapan dilakukan Satreskrim Polres Purwakarta dengan dukungan personel Polsek Bungursari dan Sat Samapta.
"Pelaku ditangkap di kediamannya yang tidak jauh dari TKP. Saat ditangkap pelaku sedang beristirahat di rumah dan tidak melakukan perlawanan," kata Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP I Made Purwantara.
Dalam penggeledahan, polisi menyita dua senjata tajam yang diduga digunakan untuk menghabisi korban, yakni sebilah pedang dan celurit. Selain itu, pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi turut diamankan sebagai barang bukti.
Polisi mengungkapkan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, aksi pembunuhan tersebut diduga telah direncanakan. Pelaku diketahui membawa kedua senjata tajam dari rumah sebelum mendatangi korban di masjid.
"Sudah direncanakan. Senjata sudah disiapkan dari awal. Nanti akan kami dalami lebih lanjut terkait barang bukti samurai maupun celurit," ujar Made.
Motif sementara pembunuhan dipicu rasa sakit hati. Pelaku mengaku tersinggung karena korban kerap mengucapkan perkataan yang dianggap menyinggung kondisi ekonominya.
"Motif sementara karena sakit hati terkait perkataan korban yang sering menyinggung keadaan ekonomi pelaku," katanya.
Berdasarkan rekaman CCTV yang diamankan polisi, korban saat itu hendak mengumandangkan azan Zuhur. Namun sebelum memasuki area masjid, pelaku datang sambil membawa pedang di tangan kanan dan celurit di tangan kiri.
Penyerangan terjadi di area gerbang menuju masjid. Korban tidak sempat melakukan perlawanan karena pelaku langsung menyerangnya menggunakan senjata tajam hingga mengalami luka bacok parah di sejumlah bagian tubuh.
"Korban tidak ada perlawanan karena pelaku langsung menghantam menggunakan senjata tajam," ujar Made.
Saat ini jenazah korban masih menjalani autopsi di Rumah Sakit Sartika Asih, Bandung, untuk memastikan penyebab kematian dan jumlah luka yang diderita.
Polisi juga mengungkapkan bahwa pelaku diketahui tidak memiliki pekerjaan. Penyidik masih mendalami sejak kapan rasa sakit hati tersebut muncul serta memeriksa pelaku secara intensif guna melengkapi berkas penyidikan.
Atas perbuatannya, FS dijerat dengan pasal tentang pembunuhan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.***
Editor: Iwan Setiawan