Polisi Gadungan Perdaya Wanita Lewat Aplikasi Jodoh, Video Call Jadi Senjata Peras Rp2 Juta
Hasil penyelidikan membawa polisi kepada MIN yang diketahui berada di Kecamatan Metro Timur, Kota Metro, Lampung. Unit Tipidter Satreskrim Polres Jombang kemudian melakukan pengejaran hingga menangkap MIN di Jalan Jenderal Sudirman, Desa Tempuran, Kecamatan Trimurjo, Kabupaten Lampung Tengah.
Kasatreskrim Polres Jombang AKP Magribi Agung Saputra mengatakan laporan korban segera ditindaklanjuti oleh penyidik.
"Setiap laporan yang masuk akan kami tindak lanjuti secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Tersangka saat ini masih dalam pemeriksaan penyidik," kata Magribi dikutip dari iNews Mojokerto, Jumat (28/8/2026).
Dari tangan MIN, polisi menyita sejumlah barang yang diduga digunakan untuk mendukung penyamarannya. Barang bukti tersebut antara lain baju lengan panjang warna putih, pin Reserse, dasi Reserse warna merah, kalung ID card Reserse, serta satu unit telepon seluler.
Atribut tersebut diduga digunakan MIN untuk meyakinkan korban bahwa dirinya benar-benar merupakan anggota Polri.
“Modusnya, tersangka membangun hubungan dengan korban melalui aplikasi pencari jodoh. Setelah mendapat kepercayaan korban, tersangka kemudian melakukan video call dan merekam korban. Rekaman tersebut selanjutnya digunakan sebagai sarana untuk melakukan ancaman dan meminta sejumlah uang,” katanya.
Atas dugaan perbuatannya, MIN dijerat Pasal 45A ayat (1) dan/atau Pasal 45 ayat (10) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Kami mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan dalam menggunakan media sosial. Jangan mudah percaya kepada orang yang baru dikenal melalui media sosial, terlebih apabila sudah mulai meminta data pribadi, foto maupun video yang bersifat privasi,” katanya.
Editor : Iwan Setiawan