Ratusan Buruh Purwakarta Turun ke Jalan, Kawal RUU Ketenagakerjaan dan Soroti Ancaman Eksploitasi
Kamis, 10 September 2026 | 13:48 WIB
Buruh meminta pekerja platform digital, termasuk pengemudi ojek online, mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum melalui undang-undang ketenagakerjaan.
“Pekerja platform digital ini juga masuk di dalam undang-undang ketenagakerjaan. Tentunya ini untuk kesejahteraan buruh semuanya,” kata Cahya.
Para buruh berharap pemerintah dan DPR RI membuka ruang pembahasan yang lebih luas dengan serikat pekerja sebelum regulasi tersebut disahkan.
Mereka menegaskan akan terus mengawal proses pembentukan undang-undang tersebut. Jika tuntutan buruh tidak diakomodasi dan draf RUU dinilai belum berpihak kepada pekerja, massa mengancam akan kembali menggelar aksi dengan skala yang lebih besar.***
Editor: Iwan Setiawan