Pentolan KKB Kodap I Mamta Ditangkap di Keerom, Polisi Sita Senjata dan Puluhan Amunisi
"Ada 30 butir amunisi senjata api laras pendek kaliber 9 mm. Senjata tajam di antaranya parang, kampak, dan beberapa senjata api panjang jenis PCP, serta senjata laras pendek yaitu jenis airsoftgun,” katanya lagi.
Seluruh barang bukti tersebut kemudian dibawa ke Polres Keerom untuk didata dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih menelusuri asal-usul dan kepemilikan barang-barang tersebut, termasuk keterkaitannya dengan orang-orang yang diamankan.
Dalam perkara ini, polisi menyangkakan YN dengan Pasal 306 KUHP subsider Pasal 448 KUHP dan/atau Pasal 29 juncto Pasal 45B UU ITE.
Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026 mengatakan penerapan pasal tersebut dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan, pendalaman, serta alat bukti yang telah diperoleh penyidik.
“Penerapan pasal-pasal tersebut merupakan bagian dari proses penanganan perkara dan didasarkan pada hasil pemeriksaan, pendalaman, serta alat bukti yang diperoleh penyidik,” ucapnya.
Kepala Operasi Damai Cartenz-2026 Irjen Pol Faizal Ramadhani mengatakan penyidik masih memeriksa seluruh informasi dan alat bukti untuk memastikan peran setiap pihak yang diamankan.
“Setiap informasi yang diperoleh akan kami dalami secara profesional untuk memastikan peran dan keterlibatan masing-masing pihak. Kami tidak ingin mengambil kesimpulan sebelum seluruh proses pemeriksaan dan pembuktian selesai,” ujar Kaops Damai Cartenz-2026.
Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz-2026 Kombes Pol Adarma Sinaga menambahkan, pengembangan perkara dilakukan untuk mengungkap hubungan antara orang-orang yang diamankan dengan barang bukti yang ditemukan.
“Penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap YN maupun beberapa orang lainnya yang diamankan, termasuk mendalami asal-usul dan keterkaitan barang bukti yang telah diamankan dalam pengembangan perkara,” jelas Wakaops Damai Cartenz-2026.
Editor: Iwan Setiawan