Dorong Ekonomi Kerakyatan, STIK Lemdiklat Polri Kembangkan RPL untuk Pengurus Primkoppol
Melalui implementasi Permendikbudristek Nomor 41 Tahun 2021 tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau, pengalaman kedinasan dan kepengurusan personel Polri di Primkoppol dapat dikonversi melalui proses asesmen untuk kemudian diakui sebagai bagian dari bobot Satuan Kredit Semester (SKS) pada pendidikan tinggi kepolisian di STIK Lemdiklat Polri.
“Proyek perubahan ini bertujuan untuk menyusun fondasi tata kelola RPL yang objektif, terstandar, dan akuntabel. Dengan adanya pengakuan akademik terhadap pengalaman pengurus maupun pengawas Primkoppol, kompetensi manajerial dan literasi digital personel akan meningkat, sekaligus memperkuat daya saing ekonomi kerakyatan,” ujar Denny Haryadi.
Tiga Tahapan Penguatan RPL
Proyek perubahan tersebut akan dilaksanakan secara bertahap. Pada tahap jangka pendek selama dua bulan, STIK Lemdiklat Polri akan menyusun sejumlah perangkat utama, mulai dari Surat Perintah Ketua STIK, SOP pelaksanaan RPL, Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara STIK dan Primkoppol, pedoman asesmen, hingga pelaksanaan pilot project RPL bagi mahasiswa STIK yang memiliki pengalaman mengelola Primkoppol.
Selanjutnya, pada tahap jangka menengah selama enam bulan, program diarahkan pada penyempurnaan sistem informasi RPL berbasis digital, peningkatan kapasitas asesor, serta perluasan kemitraan dan peserta program.
Sementara dalam jangka panjang selama 12 bulan, sistem RPL ditargetkan dapat terintegrasi dengan tata kelola akademik STIK Lemdiklat Polri secara berkelanjutan dan diperluas dalam ekosistem koperasi Polri.
Editor: Iwan Setiawan