Dorong Koperasi Polri Makin Profesional, STIK Lemdiklat Polri Siapkan Sistem RPL
JAKARTA, iNewsPurwakarta.id – Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lemdiklat Polri) melalui Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) terus mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) Polri agar semakin profesional, unggul, dan mampu bersaing di tingkat global.
Salah satu langkah strategis yang kini dikembangkan adalah memperkuat peran Primer Koperasi Kepolisian (Primkoppol) melalui penerapan Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) berbasis akademik.
Gagasan tersebut diusung Denny Haryadi, S.I.K., M.Si., peserta Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat I Angkatan LXVIII. Inovasi itu dituangkan dalam Rancangan Proyek Perubahan bertajuk “Meningkatkan Peran Primkoppol dalam Pertumbuhan Ekonomi Kerakyatan melalui Tata Kelola RPL Berbasis Akademik Kepolisian.”
Program ini dinilai penting mengingat koperasi di lingkungan Polri memiliki jaringan dan potensi ekonomi yang besar. Ekosistem tersebut mencakup Induk Koperasi Kepolisian (Inkoppol), Pusat Koperasi Kepolisian (Puskoppol), hingga 468 Primkoppol yang tersebar di berbagai satuan kerja.
Namun, pengalaman profesional personel Polri dalam mengelola koperasi selama ini belum sepenuhnya mendapatkan pengakuan secara akademik dan belum terintegrasi dalam sistem pendidikan tinggi kepolisian.
Melalui implementasi Permendikbudristek Nomor 41 Tahun 2021 tentang RPL, pengalaman kedinasan dan kepengurusan personel Polri di Primkoppol dapat dinilai dan diakui secara akademis menjadi bobot Satuan Kredit Semester (SKS) pada jenjang pendidikan tinggi di STIK Lemdiklat Polri.
Denny mengatakan, penerapan RPL diharapkan tidak hanya memberikan pengakuan terhadap pengalaman kerja, tetapi juga menjadi instrumen untuk meningkatkan kompetensi pengelola koperasi.
“Proyek perubahan ini bertujuan untuk menyusun fondasi tata kelola RPL yang objektif, terstandar, dan akuntabel. Dengan adanya pengakuan akademik terhadap pengalaman pengurus maupun pengawas Primkoppol, kompetensi manajerial dan literasi digital personel akan meningkat, sekaligus memperkuat daya saing ekonomi kerakyatan,” ujar Denny.
Tiga Tahapan Proyek Perubahan
Proyek perubahan tersebut dirancang melalui tiga tahapan. Pada tahap jangka pendek selama dua bulan, STIK Lemdiklat Polri akan mendorong penerbitan surat perintah Ketua STIK, penyusunan SOP pelaksanaan RPL, perjanjian kerja sama dengan Primkoppol, pedoman assessment, serta pelaksanaan pilot project RPL bagi mahasiswa STIK yang memiliki pengalaman mengelola Primkoppol.
Selanjutnya, pada tahap jangka menengah selama enam bulan, program diarahkan pada penyempurnaan sistem informasi RPL berbasis digital, peningkatan kapasitas asesor, serta perluasan kemitraan dan peserta RPL.
Sedangkan dalam jangka panjang selama 12 bulan, sistem RPL ditargetkan dapat terintegrasi secara berkelanjutan ke dalam tata kelola akademik STIK Lemdiklat Polri sekaligus diperluas pada ekosistem koperasi Polri.
Program ini juga diproyeksikan memberikan nilai tambah dari sisi ekonomi. Dengan estimasi investasi proyek sebesar Rp13 juta, peningkatan profesionalisme dan efisiensi pengelolaan koperasi diperkirakan mampu mendorong peningkatan nilai Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi Polri.
Rasio manfaat terhadap investasi bahkan diproyeksikan mencapai 2,01 hingga 3,35 kali lipat per tahun.
Dengan demikian, penerapan RPL tidak hanya menjadi inovasi dalam dunia pendidikan kepolisian, tetapi juga diharapkan mampu memperkuat kapasitas pengelola koperasi serta memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi kerakyatan.
Inovasi tersebut diharapkan menjadi bagian dari upaya membentuk personel Polri yang Presisi, adaptif, berintegritas, dan memiliki kompetensi manajerial yang semakin kuat, sekaligus mendorong Koperasi Polri menjadi salah satu pilar dalam mendukung perekonomian nasional.***
Editor: Iwan Setiawan