Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Korupsi MBG, Kejagung Sita Rolex hingga Dolar Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana
Advertisement . Scroll to see content

Eks Jampidsus Febrie Didakwa Terima Rp20,6 Miliar, Uang Disebut untuk De Clan

Rabu, 07 Oktober 2026 | 19:56 WIB
  • author Jonathan Simanjuntak
Eks Jampidsus Febrie Didakwa Terima Rp20,6 Miliar, Uang Disebut untuk De Clan
Mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, didakwa menerima uang Rp20,6 miliar dari Direktur Utama PT Oktasan Baruna Persada, Tria Bellitonito Aturbumi.

Selain penerimaan Rp20 miliar tersebut, Febrie juga didakwa menerima uang dari Tria pada momen Lebaran Idul Fitri.

Dalam dakwaan, pada April 2024 Febrie disebut menerima uang dalam mata uang dolar Singapura senilai Rp300 juta. Pemberian serupa kembali disebut terjadi pada Maret 2025 dengan nilai setara Rp300 juta.

PT OBP diketahui merupakan salah satu perusahaan yang masuk dalam penyidikan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri terkait dugaan korupsi dan pencucian uang dalam pengadaan serta pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) periode 2018-2026.

Kakortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto pada Juli 2026 menyatakan perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan.

Peningkatan status perkara itu dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/6/VII/2026 KORTASTIPIDKOR POLRI tertanggal 4 Juli 2026 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/63/VII/RES.3.1./2026/Kortastipidkor tertanggal 4 Juli 2026.

"Setidak-tidaknya penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara di PLTU oleh beberapa perusahaan yang terlibat, PT OBP dan PT BRA," ucap Totok pada Juli 2026.

Editor: Iwan Setiawan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut