get app
inews
Aa Read Next : Tanamkan Disiplin Lalulintas Sejak Dini, Polwan Purwakarta Gelar Police Goes To School

Ratusan Buruh Purwakarta Turun ke Jalan, Tolak Raperda Ketenagakerjaan

Kamis, 19 Mei 2022 | 14:37 WIB
header img
Ratusan Buruh Turun ke Jalan, Ujukrasa Tolak Raperda Ketenagakerjaan

PURWAKARTA, iNews.id - Ratusan buruh di Purwakarta Jawa barat, berunjukrasa di depan kantor Dinas Tenaga Kerja Purwakarta, Kamis (19/5/2022). 

Sebelumnya, buruh melakukan jalan kaki sbil mendorong sepeda motor dan konvoi sepeda motor dari Kawasan Industri Kota Bukit Indah, menuju kantor Disnaker, di jalan Veteran Purwakarta.  

Massa buruh yang memenuhi jalan, membuat arus kendaraan dari arah Jakarta menuju Purwakarta dan Bandung maupun sebaliknya, macet dan mengular panjang. 

Menurut kordinator buruh, Wahyu Hidayat, aksi buruh dilakukan guna menolak pembahasan Rancanga Peraturan Daerah (Raperda) ketanagakerjaan. 

"Kami menduga Raperda yang dibahas, sarat dengan kebijakan yang justru memperkuat omnibus law," ucapnya.

Padahal, sambung Wahyu, buruh menolak omnibus law, karena hanya menciptakan kesengsaraan dan berujung pada praktek upah murah. 

"Kami mendesak agar pembahasan Raperda dengan menggunakan draft yang pro omnibus law, segera dihentikan. Hal ini sesuai dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi terkait Undang undang nomor 11 tahun 2020, tentang Cipta Kerja, agar menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas," tegas Wahyu.  

Disebutkan Wahyu, jika tuntutan para buruh tidak didengar, maka akan terus menggelar aksi secara lebih massif dan lebih besar. 

Meski tidak berlangsung kondf, aksi buruh ini mendapat pengawalan ketat pihak kepolisian dari Polres Purwakarta. Sementara akibat aksi buruh, arus kendaraan di jalan utama Purwakarta Bandung, mengalami kemacetan.  

Editor : Iwan Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut