INDRAMAYU, iNews.id - Puluhan pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkoba diringkus petugas Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Indramayu, Polda Jabar, dalam rentang waktu April hingga Juni 2022.
Puluhan tersangka penyalahgunaan narkoba tersebut, merupakan pelaku dari 16 kasus yang diungkap Satreskoba Polres Indramayu.
"Rentan waktu bulan April hingga Juni 2022, kita Sat Res Narkoba Polres Indramayu mengungkap 16 kasus penyalahgunaan narkoba dengan meringkus 24 tersangka," jelas Kapolres Indramayu AKBP M Lukman Syarif saat menggelar konferensi pers, Jumat (24/6/2022)
Disebutkan Lukman, puluhan tersangka tersebut diringkus di 13 tempat kejadian perkara (TKP) berbeda di wilayah Kabupaten Indramayu.
"Dari 24 tersangka tersebut, 15 orang merupakan pengedar dan 9 orang kurir," ucapnya.
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait