Ruteng, iNewsPurwakarta.id - Bejat. Seorang kakek di Ruteng, Nusa Tenggara Timur (NTT) diduga mencabuli seorang bocah perempuan yang berusia 11 tahun. Akibat perbuatannya, sang kakek harus berurusan dengan polisi.
Ya, kakek berinisial IA (66) asal Repu, Desa Torong Koe, Kecamatan Reok Barat, Kabupaten Manggarai ini ditangkap aparat kepolisian Polsek Reo, Polres Manggarai.
Sementara, terungkapnya aksi bejat terduga pelaku ini usai sang korban menceritakan kejadian tidak terpuji itu kepada orangtuanya. Korban mengaku telah mendapatkan perlakuan dan perbuatan tidak senonoh yang dilakukan oleh terduga pelaku.
Usai mendapat informasi tersebut, orang tua maupun keluarga korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Reo, Kecamatan Reok.
Kapolsek Reo I Komang Agus Budiawan mengatakan, kejadian tersebut bermula saat terduga pelaku merayu korban pada Minggu, 4 September 2022 lalu sekitar pukul 07.00 WITA di samping Kapela Kampung Repu.
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait