Pemerhati Kebijakan Publik Purwakarta: Sidang Deadlock, Bupati Jangan Khawatir

Tatang Budimansyah
Pemerhati kebijakan publik Forum Masyarakat Purwakarta (Formata) Agus Yasin bicara soal diskresi. Foto: iNews.id/tatang budimansyah

PURWAKARTA, iNews.id - Rapat Paripurna DPRD Purwakarta tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (PPA) tahun 2021 yang berakhir deadlock, dikhawatirkan akan berakibat terjadinya stagnasi pembangunan. Pelayanan publik terganggu karena pemkab tak berwenang mengadakan anggaran tanpa kesepakatan dengan dewan.

Pendapat umum seperti ini, ditampik Agus Yasin, pemerhati kebijakan publik Forum Masyarakat Purwakarta  (Formata).

Dijelaskan Agus, tidak tercapainya kesepakatan antara DPRD dengan Pemkab pada Rapat Paripurna, membuat Pemkab mengambil langkah dengan menggunakan diskresi

"Rapat Paripurna yang deadlock itu mengakibatkan pembahasan Perubahan APBD tahun 2022 tak bisa dilalsanakan. Sebab, tanpa keputusan itu SILPA tahun lalu tak akan terproyeksi untuk anggaran perubahan," jelas Agus, Minggu (25/9/2022).

Untuk menjamin kelangsungan dan kelancaran rencana dan pelaksanaan program yang masih ada, kata Agus, perlu diantisipasi dengan diskresi.

"Intinya, Bupati tak perlu khawatir karena ada perundang-undangan yang mengatur tentang diskresi," katanya.

Dia melanjutkan, secara harfiah adalah wewenang untuk bertindak atau tidak bertindak atas dasar penilaiannya sendiri dalam menjalankan kewajiban hukum. 

'Tujuan diskresi oleh Bupati selaku pejabat pemerintahan, untuk melancarkan penyelenggaraan pemerintahan, mengisi kekosongan hukum, memberi kepastian hukum dan mengatasi stagnasi pemerintahan dalam keadaan tertentu guna kemanfaatan dan kepentingan umum," papar Agus.

Yang dimaksud stagnasi pemerintahan, terangnya, adalah tak dapat dilaksanakannya aktivitas pemerintahan
 
"Ini terjadi akibat kebuntuan atau disfungsi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan atau keadaan memaksa sebagai akibat dari upaya-upaya politis yang memengaruhi disharmonisasi satu sama lain, kelompok kecil tertentu, legislatif dan eksekutif," katanya.

Dalam menggunakan diskresi, Bupati harus berpedoman kepada asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB). 

Yakni harus berdasarkan alasan-alasan yang obyektif, tak menimbulkan konflik kepentingan; dan dilakukan dengan itikad baik untuk penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan optimal terhadap masyarakat.

Konsekuensi digunakannya diskresi terhadap Perubahan APBD Purwakarta tahun 2022, Agus mengacu kepada Pasal 20 ayat (6) UU RI No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

"Disebutkan bahwa apabila DPRD tidak menyetujui Rancangan Peraturan Daerah untuk membiayai keperluan setiap bulan, Pemerintah Daerah dapat melaksanakan pengeluaran setinggi-tingginya sebesar angka APBD tahun anggaran sebelumnya," paparnya.

Lantas, apa itu diskresi?  Diskresi adalah keputusan dan/atau tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan pejabat pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan.

Hail itu berdasarkan Pasal 175 angka 1 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 1 angka 9 UU 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Seperti diketahui, Sidang Paripurna PPA deadlock karena tidak mencapai kuorum. Sebanyak 24 orang dituding melakukan boikot.*

Editor : Iwan Setiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network