Selain itu, sambung Heru, buruh juga menuntut pemerintah membatalkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Meminta Bupati Purwakarta untuk merekomendasikan kenaikan UMK tahun 2023 sebesar 24 persen.
Yang terakhir, kata Heru, meminta Gubernur Jawa Barat merevisi Keputusan Gubernur tentang UMK tahun 2022.
"Jika tuntutan kami tidak dikabulkan, kami akan kembali turun ke jalan berunjukrasa dengan massa lebih besar. Ini baru 20 persen!" Ancam Heru.
Selain ke kantor Pemkab Purwakarta, buruh juga ke Gedung DPRD Purwakatta untuk menyampaikan aspirasinya ke anggota dewan.
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait