Selain itu Propam juga berkoordinasi dengan penyidik Polresta Cirebon.
"Pemberkasaan yang kami lakukan tentu berkoordinasi dengan penyidik Polresta Cirebon. Karena pemberkasaan yang dilakukan Polresta Cirebon itu berkaitan," ujar AKBP M Fahri Siregar.
Tentu ancaman yang diberikan kepada Briptu CH, sambung M. Fahri, juga berat, lantaran kejahataan yang telah dilakukannya. Tersangka terancam dipecat dengan tidak hormat.
"Terlapor termasuk telah melakukan tindak pidana berat. Tentu ancaman yang diberikan juga berat, yakni, pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," tambahnya.
Sebelum memutuskan sanksi dipecat, Kapolres menimbang beberapa parameter lainnya.
"Tapi, dalam menentukan sanksi PTDH kepada yang bersangkutan harus seusai aturan yang berlaku. Harus ada parameter. Antara lain, terlapor diancam pidana penjara. Jadi, kami akan melihat perkembangan yang dilakukan oleh Polresta Cirebon," tutur Kapolres Cirebon Kota.
Artikel ini telah diberitakan di iNewsCirebon.id dengan judul "Selain Dipenjara 15 Tahun, Oknum Polisi di Cirebon yang Cabuli Anak Tiri Terancam Dipecat".
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait