Pada 2019 lalu terjadi pergeseran tanah akibat pekerjaan proyek terowongan tersebut dan mengakibatkan 11 rumah ambruk. Akibatnya, masyarakat tinggal di kontrakan karena rumah mereka rusak berat.
"Pihak KCIC bersama perwakilan warga dan disaksikan sekda saat itu, duduk bersama membuat kesepakatan bawah pada 2020 lalu, rumah warga terdampak akan di bangun kembali. Namun, setelah beberapa kali kesepakatan hingga saat ini hal tersebut belum terealisasi," ujar dia.
Menurutnya, warga terdampak memohon kepada pemerintah daerah khususnya bupati untuk menindaklanjuti permasalahan ini. Karena sampai saat ini pihak perusahaan tidak ada itikad baik ganti rugi
"Kami tidak akan beranjak dari lokasi dan akan tetap tinggal di sini hingga ada keputusan yang pasti terhadap kami," kata dia menegaskan.
Sementara itu awak media belum mendapat tanggapan dari pihak pelaksana proyek KCIC dalam hal ini PT Sinohydro terkait persoalan ini.
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait