Akan tetapi kompensasi atau ganti rugi dari pihak pelaksana pengerjaan proyek KCIC hingga hari ini tak kunjung terealisasi.
"Kami tidak akan meninggalkan lokasi ini sebelum menerima ganti rugi. Kami akan pulang setelah ada rumah sendiri," ucap Yeni.
Yeni mengatakan, bahwa sebetulnya sudah ada kesepakatan dengan pihak pelaksana akan terima kunci rumah pada pebruari 2021 lalu. Namun hingga hari ini belum juga terealisasi. Kemudian dijanjikan kembali Oktober dan janji tersebut kembali tak ditepati.
"Sekali lagi kami tegaskan, akan tetap di sini sebelum janji itu ditepati. Kami ingin pulang ke rumah kami," ujar dia kembali menegaskan.
Sementara itu, Ketua RW 08 Kampung Tegalnangklak Maman Rusmana mengatakan, dirinya mewakili warga beserta 11 Kepala Keluarga (KK) lain menuntut ganti rugi di bangun kembali rumah yang terdampak proyek kereta api cepat.
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait