"Itulah fungsi kuasa hukum, berwenang mewakili prinsipal. Lain soal jika sebanyak tiga kali berturut-turut, sidang tak dihadiri prinsipal atau kuasa hukum, itu beda lagi konsekuensinya. Majelis Hakim bisa mengeluarkan putusan sidang, yakni putusan sepihak," papar Ojat.
Dia berharap perkara gugat cerai Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika terhadap Dedi Mulyadi bisa berakhir baik.
"Setiap persoalan, sudah disiapkan dua solusi. Itu menurut Alquran lho. Jadi, saya harap persoalan ini juga berakhir dengan baik " harap Ojat.*
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait