Sidang Kedua Gugat Cerai Bupati Purwakarta, Akankah Dedi Mulyadi Hadir? Ini Kata Kuasa Hukumnya

Tatang Budimansyah
AA Ojat Sudrajat, kuasa hukum Dedi Mulyadi, belum bisa memastikan kehadiran kliennya dalam sidang kedua dengan agenda mediasi, Rabu (19/10/2022)

"Itulah fungsi kuasa hukum, berwenang mewakili prinsipal. Lain soal jika sebanyak tiga kali berturut-turut, sidang tak dihadiri prinsipal atau kuasa hukum, itu beda lagi konsekuensinya. Majelis Hakim bisa mengeluarkan putusan sidang, yakni putusan sepihak," papar Ojat.

Dia berharap perkara gugat cerai Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika terhadap Dedi Mulyadi bisa berakhir baik.

"Setiap persoalan, sudah disiapkan dua solusi. Itu menurut Alquran lho. Jadi, saya harap persoalan ini juga berakhir dengan baik " harap Ojat.*



Editor : Iwan Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network