Lalu, lanjut Kapolsek, pada senin 31 Oktober 2022 pukul 04.00 WIB, korban mendapatkan informasi dari saksi bernama Moh. Restu (20) warga Desa Cijulang, Kecamatan Jampang Tengah, Kabupaten Sukabumi. Katanyaa sepeda motor korban yang hilang tersebut mogok dan sedang diperbaiki di bengkel miliknya.
"Selanjutnya korban langsung berangkat dari Bekasi menuju bengkel milik Moh Restu di Kampung Awimekar Desa/Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta. Setelah di cek ternyata benar, bahwa sepeda motor tersebut adalah miliknya," papar Budi.
Setelah itu, Budi menambahkan, pelaku langsung diamankan dan di bawa ke Mapolsek Bungursari guna menjalani pemeriksaan.
"Saat ditanya, pelaku mengakui bahwa sepeda motor tersebut dapat beli dari temannya yang bernama Riki di daerah Bekasi dengan harga Rp. 500 ribu rupiah. Rencananya sepeda motor tersebut akan dijual kembali oleh pelaku ke daerah Bandung," jelas Budi.
Kapolsek menambahkan, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti yakni satu unit septor GL100 bernomor polisi B-6317-NW yang merupakan barang curian.
"Kami lakukan koordinasi dengan Sat Reskrim Polres Bekasi, karena TKP curanmor terjadi di wilayah Bekasi dan korban sudah melaporkan kejadian curanmor di Polres Bekasi. Jadi pelaku dan barang bukti kami limpahkan ke Polres Bekasi untuk proses lebih lanjut," Tutur Kompol H Budi Harto.
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait