CILACAP, iNewsPurwakarta.id - Aparat kepolisian membongkar praktik produksi sekaligus peredaran jamu tanpa izin dari sejumlah merek di Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Dari pengungkapan itu, polisi menahan dua orang yang diduga sebagai produsen dan menyita ribuan bungkus jamu siap jual yang diduga mengandung paracetamol.
Kapolresta Cilacap Kombes Pol Yovan Fatika Handhiska Aprilaya menuturkan, kasus ini terbongkar setelah warga melaporkan adanya kegiatan pembuatan jamu ilegal di kawasan Kroya. Penyidikan pun berjalan sekitar satu pekan sebelum aparat mendatangi dua titik yang dicurigai pada Rabu (14/10/2026) malam.
“Dari pengungkapan kasus ini, kami mengamankan dua orang terduga pelaku dengan inisial HF dan AS yang diduga merupakan produsen dari jamu-jamu ilegal ini,” ujarnya, Kamis (15/10/2026).
Dari penelusuran awal, satu lokasi produksi diduga sudah berjalan kurang lebih enam tahun. Tempat itu ditaksir bisa menghasilkan sampai 60 kilogram jamu setiap hari untuk satu merek saja.
Polisi turut mengamankan ribuan kemasan jamu siap edar dengan aneka klaim khasiat, dari pegal linu, asam urat, sampai penambah stamina. Bukan hanya produk akhir, aparat juga menyita bahan baku paracetamol serta perlengkapan produksi dan pengemasan.
Editor : Iwan Setiawan
