PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Ratusan buruh tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Cabang Purwakarta, Jawa Barat berunjukrasa di depan Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) setempat, Jumat (11/11/2022).
Sejumlah buruh berorasi menyampaikan tiga tuntutan, pertama menolak omnibus law dan turunannya yakni PP 36/2021 dalam penetapan penentuan upah tahun 2023 dengan menaikkan UMK Tahun 2023 sebesar 13 persen.
Kedua, upah di atas satu tahun berdasarkan kelompok jenis usaha dan ketiga yaitu menolak PHK efisiensi dengan alasan resesi ekonomi.
"Terindikasi bahwa pemerintah akan tetap menggunakan PP 36 dalam penentuan upah yang tentunya untuk UMK Purwakarta dipastikan tidak naik lagi, baik untuk UMK 2023 maupun beberapa tahun ke depan," ungkap koordinator aksi, Wahyu Hidayat.
Menurutnya, tentu ini adalah bentuk kesewenangan yang dilakukan secara masif dan struktural. Sehingga gelombang perlawanan dipastikan akan terus bergulir dengan eskalasinya yang akan terus membesar hingga menjelang diputuskannya UMP pada 21 November 2022 serta UMK pada 30 November 2022 oleh gubernur.
"Kami kaum buruh khususnya di Purwakarta turun dalam gelombang barisan yang akan terus melawan terhadap UU 11/2020 Cipta Kerja beserta turunannya yang terus menggerus kesejahteraan kaum pekerja," kata Wahyu menegaskan.
Perwakilan buruh kemudian melakukan audensi dan menyampaikan poin-poin penting kepada pihak Disnakertrans Purwakarta.
"Nanti akan disampaikan ke pak kadis. Kemungkinan ada meeting lagi pada Senin atau Selasa, setelah adanya perundingan Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab).
Kami akan upayakan agar dapat diagendakan segera bertemu dengan Bupati Purwakarta untuk berdiskusi sekembalinya beliau dari umroh," ujar Sekertaris Disnakertrans Purwakarta, Wita Gusrianita.
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait