Sementara, untuk pemusnahan tindak pidana lainnya, Rohayatie menyebut, ada sejumlah perkakas sebagai alat kejahatan seperti, dua buah obeng, satu buah kunci T dan satu bilah golok.
Rohayatie juga mengungkapkan, barang bukti tindak pidana yang dimusnahkan ini merupakan hasil dari periode Mei hingga November 2022.
Adapun barang bukti kasus tindak pidana narkotika dan kesehatan dimusnahkan dengan cara dibakar dan diblender.
Sedangkan untuk barang bukti kasus tindak pidana lainnya dimusnahkan dengan cara digerinda dan dibakar.(*)
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait