Pinjam Uang Rp15 Juta Jaminkan Mobil Rental, Seorang Warga Diringkus Polisi

Davi Sandra
Ilustrasi. Foto: Istimewa

LAMPUNG TIMUR, iNewsPurwakarta.id - Petugas Unit Reskrim Polsek Sekampung, Polres Lampung Timur, meringkus seorang warga berinisial HW (34). Pasalnya, pria asal Desa Negeri Katon, Kecamatan Marga Tiga, Lampung Timur itu diduga terlibat kasus penipuan.

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kapolsek Sekampung IPTU Rudi, menyampaikan berdasarkan informasi pihak kepolisian, tersangka diduga melakukan aksi penipuan terhadap MJ (58) warga Desa Wonokarto, Kecamatan Sekampung, pada bulan Januari 2022.

"Peristiwa kejahatan diduga dilakukan tersangka dengan cara meminjam uang korban yang totalnya berjumlah sekitar Rp15 juta, dengan jaminan Kendaraan roda empat merk Avanza," ujar Kapolres, di lokasi kegiatan pelayanan masyarakat diluar kantor (Berkantor diluar Mako Polsek), Rabu (16/11/22),

Setelah ditunggu sekian lama, Kapolres melanjutkan, tersangka tidak mengembalikan uang pinjamannya. Selain itu tidak bisa dihubungi. Ternyata mobil jaminan tersebut merupakan kendaraan rental atau sewaan dari orang lain.

"Korban yang merasa ditipu, segera melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Mapolsek Sekampung," paparnya.

Editor : Iwan Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network