Pinjam Uang Rp15 Juta Jaminkan Mobil Rental, Seorang Warga Diringkus Polisi

Davi Sandra
Ilustrasi. Foto: Istimewa

Dijelaskan Kapolres, usai menerima laporan, pihaknya segera melakukan proses penyelidikan. Akhirnya berhasil mengidentifikasi tersangka. Selanjutnya, tersangka dibekuk di Jalan Raya Sidodadi, Kecamatan Sekampung, pada Selasa(15/11/22).

"Saat ini tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Lampung Timur untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," tutup Kapolres.

Artikel ini telah tayang di iNewsWayKanan.id dengan judul "Modus Pinjam Uang Jaminkan Mobil Hasil Rental, Seorang Warga Marga Tiga Berhasil Menipu Orang".

 

 

Editor : Iwan Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network