Melawan Saat Ditangkap, Pelaku Tipu Gelap Sepeda Motor di Purwakarta Ditembak Kakinya oleh Polisi

irwan
Pelaku tipu gelap dibawa ke RSUD Bayu Asih setelah ditembak kakinya oleh polisi. Foto: iNewsPurwakarta/Irwan

PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Berakhir sudah pelarian Agus Triyono (39), setelah timah panas polisi menembus bagian kaki kirinya.

Yono disergap polisi pada Jumat (16/12/2022) di tempat persembunyiannya di Kampung Suluhkuning, Kecamatan Jatiluhur, Purwakarta, Jawa Barat. Dia diduga melakukan penipuan dan penggelapan sepeda kotor di sejumlah lokasi kejadian di wilayah Kabupaten Purwakarta. 

Lantaran berusaha kabur, polisi dari Satreskrim Polres Purwakarta langsung menembak bagian kaki pelaku.

"Benar, petugas terpaksa melakukan tindakan tegas terukur, karena pelaku melawan dan berusaha kabur," ucap Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain kepada wartawan di Purwakarta, Jumat (16/12/2022).

Usai diobati di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bayu Asih Purwakarta, sambung Edwar, pelaku dibawa ke Mapolres Purwakarta untuk menjalani pemeriksaan. 

Edwar menyebut, pelaku diketahui beraksi di beberapa TKP. Modusnya mengontrak rumah dan membawa kabur sepeda motor yang dipinjamnya dari tetangga kontrakan.

Yang terakhir membawa kabur motor milik korban bernama Ade Nurhayati (37). Modusnya pelaku mau mengontrak rumah kontrakan milik Asep, tetangga Ade di Ciwareng, Purwakarta. 

"Dia mengaku teman kerja Pak Asep. Terus pinjam motor, katanya untuk beli cat disuruh Pak Asep. Saya percaya, saya kasih. Eh, gak dikembalikan," ungkap Ade.

Ade melanjutkan, dia langsung ke rumah Asep, untuk menanyakan motor. Ade terkejut. Asep mengaku gak menyuruh Yono pinjam motor kepada dirinya. Asep juga menyangkal, Yono teman kerjanya. 

"Saya tertipu, Saya langsung melaporkan kejadian tersebut ke polisi," ucap Ade. 

Semantara, selain menangkap pelaku, polisi juga menyita 10 unit sepeda motor hasil kejahatan pelaku. Sepeda motor tersebut, rencananya akan dijual pelaku ke luar Jawa, tepatnya ke Lampung. 

Polisi hingga kini masih memburu pelaku lain yang diduga satu jaringan dengan Yono.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 378 dan pasal 372 KUH Pidana, tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

 

Editor : Iwan Setiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network