Tak puas hanya berorasi, para pengunjuk rasa akhirnya menyegel kantor Perhutani.
Menurut warga, tanah yang menjadi obyek sengketa, adalah milik mereka.
Hal itu dibuktikan dengan surat girik, dan tanah tersebut ditinggali mereka lebih dari 60 tahun.
“Warga juga selalu membayar pajak tanah setiap tahun,” terang Elyasa budiyanto, kuasa hukum warga Kecamatan Ciampel.
Sementara itu pihak Perhutani tetap berpegang pada legalitas yang dikeluarkan pemerintah dan putusan pengadilan.
Kepala Urusan (Kaur) Hkum dan Agraria Perhutani Purwakarta Yayat Sudrajat mengatakan, lahan yang disengketakan seluas 16 Hektare itu, merupakan tanah negara.
Sebelumnya, di pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding, warga Desa Mulyasari, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang memenangi gugatan.
Namun putusan ini dikalahkan di tingkat kasasi di Mahkamah Agung/ dengan putusan di tanggal 16 September 2022.
Saat ini warga masih menunggu hasil upaya hukum terakhir, yakni upaya peninjauan kembali (PK).*
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait