Kasus Dugaan Gratifikasi, Kejari Panggil Ketua DPRD Purwakarta

Tatang Budimansyah
Ketua DPRD Purwakarta Ahmad Sanusi datang ke kantor Kejaksaan Negeri Purwakarta untuk memenuhi undangan terkait adanya dugaan praktik gratifikasi yang melibatkan sejumlah anggota DPRD PUrwakarta

PURWAKARTA, iNewsPurwakarta – Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta, Jawa Barat memanggil Ketua DPRD Purwakarta Ahmad Sanusi terkait kasus dugaan gratifikasi, Rabu (2/9/2023).

Ahmad Sanusi datang sekitar pukul 10.00 WIB. Kepada awak media, Ahmad Sanusi menjelaskan bahwa kedatangannya ke lembaga yuridis ini bukan dipanggil.

“Ini bukan pemanggilan ya. Ini undangan. Terkait adanya dugaan gratifikasi,” kata Ahmad Sanusi sebelum memasuki kantor Kejari.

Dia meminta wartawan untuk sabar menunggu hasil pertemuannya dengan pihak Kejari.

“Bersabar jangan pada pulang ya. Pokoknya apa yang jadi pertanyaan dari pihak kejaksaan, akan saya sampaikan apa adanya dan tidak akan saya kurangi sepatah katapun,” ujarnya.

Selain Ahmad Sanusi, tampak pula Warseno, Wakil Ketua DPRD Purwakarta.
Saat ini keduanya masih di dalam ruang Kasi Intel Kejari. Para awak media masih bergerombol untuk menunggu informasi lebih lanjut.*
 

 


 

Editor : Iwan Setiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network