PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id – Siang ini, Kamis (9/2/2023) Ketua DPRD Ahmad Sanusi dan Wakil Ketua DPRD Purwakarta Warseno masih berada di kantor Kejaksaan Negeri Purwakarta.
Dia diminta datang oleh lembaga yuridis ini terkait kasus dugaan praktik pidana korupsi berupa gratifikasi.
Dugaan gratifikasi mencuat, menyusul ketidakhadiran puluhan anggota DPRD Purwakarta pada rapat paripurna mengenai Anggaran Perubahan tahun 2022.
Beredar kabar, puluhan anggota DPRD yang tidak hadir dalam rapat paripurna, menerima sejumlah uang dari seseorang.
Sejumlah pihak mengecam ulah oknum dewan yang dianggap merusak citra lembaga legislatif tersebut. Publik pun mendesak aparat penegak hukum (APH) segera bertindak.
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait