PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta akan mengundang semua orang yang terlibat dalam kasus dugaan gratifikasi.
Kepala Seksi (Kasi) Intelegen Febriyanto Ari Kustiawan menjelaskan, dalam kasus gratifikasi ini, seluruh anggota dewan akan diundang untuk keperluan pengumpulan bukti dan keterangan (pulbaket).
Selain anggota dewan, pihaknya juga akan memanggil pihak lain yang ada kaitannya dengan kasus dugaan gratifikasi.
“Jadi yang akan kami panggil mungkin lebih dari 45 orang,” katanya kepada awak media, Kamis (2/9/2023) di Kantor Kejari Purwakarta.
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait