20 Kali Merampok, Pria asal Lampung Ditangkap Polres Purwakarta

Irwan
20 kali merampok, pria asal Lamoung Dutabgkap Polres Purwakarta. Foto: iNewsPurwakarta

PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Satreskrim Polres Purwakarta, Jawa Barat, berhasil meringkus satu dari tiga perampok.

Dia adalah Suyanto alias Yanto (46), warga Desa Gunungsulah, Kecamatan Way Halim, Kota Bandar Lampung.

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan, perampok yang berhasil diringkus tersebut diketahui sudah melancarkan aksinya lebih dari 20 kali di wilayah Jawa Barat dan dua diantaranya di wilayah kabupaten Purwakarta.

"Pelaku bersama kedua rekannya yang buron memang sengaja berangkat dari Lampung dengan menggunakan mobil sewaan untuk melakukan perampokan di wilayah pulau Jawa khususnya di wilayah Jawa Barat," ucap Edwar, di Mapolres Purwakarta, Kamis (9/3/2023).

Adapun kronologis penangkapan terhadap pelaku, kata Edwar, berawal adanya laporan korban ke Polres Purwakarta pada Selasa, 7 Februari 2023, silam.

Saat itu, kata Edwar, korban berinisal OLB mengendarai sepeda motor dari arah Sadang menuju rumahnya di Jalan Raya Veteran. Sebelum tiba di rumahnya, korban diberhentikan oleh kawanan pelaku yang menggunakan mobil minibus. Pelaku berpura-pura menanyakan rumah kosong untuk dikontrak.

"Ketika korban menjawab pertanyaan pelaku didekat pintu mobil, lalu oleh pelaku yang ada di dalam ditarik dan oleh yang di luar didorong ke dalam mobil. Kemudian korban disekap serta bagian muka dan matanya ditutup pelaku," jelas Edwar.

Saat korban sudah berada di dalam mobil, lanjut dia, para pelaku merampas barang-barang milik korban, seperti uang tunai sebesar Rp3.500.000, handphone dan kartu ATM BRI milik korban. 

"Korban dipaksa memberikan nomor pin ATM BRI miliknya. Karena korban enggan memberikan pin tersebut, salah satu pelaku mengintimidasi korban dengan cara memukul, menginjak serta menjepit korban. Korban yang tak berdaya akhirnya memberikan pin tersebut," tuturnya.

Setelah mendapatkan pin ATM BRI milik korban, sambung Edwar, para pelaku mengambil uang tunai dan melakukan transfer uang milik korban ke rekening salah satu pelaku sebesar Rp70 juta.

"Usai menggasak uang  korban, kemudian korban diturunkan oleh para pelaku di Jalan Tol Cipali KM 74, Kabupaten Purwakarta," ungkapnya. 

Edwar mengungkapkan, modus yang dilakukan para pelaku yang berjumlah 3 orang berkeliling mencari korban dengan usia lebih dari 50 tahun dan berpura-pura menanyakan rumah kosong yang bisa disewa. 

Berbekal hasil penyelidikan, tambah Edwar, di bantu Tim IT Dit Reskrimum Polda Jabar serta keterangan saksi-saksi, diketahui bahwa salah satu pelaku berada di daerah Bandar Lampung. 

"Mengetahui keberadaan pelaku saya bersama Kasat Reskrim serta anggota Unit Opsnal Polres Purwakarta, anggota Unit I Jatanras Polres Purwakarta dan bantuan dari anggota Dit Reskrimum Polda Jabar menuju ke Bandar Lampung dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang berada di rumahnya," ujar Edwar.

Kemudian pelaku tersebut, kata dia, dibawa ke Polres Purwakarta untuk kemudian dilakukan pemeriksaan.

"Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan hukuman kurungan 9 tahun penjara," jelas AKBP Edwar Zulkarnain.(*)

Editor : Iwan Setiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network