Menurutnya, keberadaan handphone dalam keseharian anak juga perlu diawasi penggunaannya.
"Jadi jangan sampai konten pornografi dan lainnya yang bisa membahayakan itu dicapai oleh sang anak," katanya.
Diberitakan sebelumnya, RD ditangkap oleh jajaran Satres Narkoba Polres Purwakarta karena terbukti menjadi pengedar obat-obatan terlarang.
RD ditangkap dengan barang bukti berupa 925 butir obat jenis Hexymer, 740 butir Tramadol dan 200 butir Trihexyphenidyl.
Berdasarkan keterangan RD, obat-obatan tersebut didapat olehnya melalui online.
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait