PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id- Penangkapan RDI, anak pedangdut Lilis Karlina mendapat perhatian dari berbagai pihak. Salah satunya Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
KPAI menyebut, merasa prihatin dengan penangkapan RD. Karena masih anak-anak sudah terlibat penggunaan dan pengedaran obat-obatan terlarang.
"Kami merasa prihatin dengan kasus ini, mengapa prihatin? Karena ada anak yang masih di bawah umur terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Bukan hanya pemakai tapi sudah pengedar. Kami prihatin," ucap Komisioner KPAI bidang Anak Korban Narkotika dan Klaster Anak Korban Pornografi, Kawiyan saat berkunjung ke Mapolres Purwakarta, Jawa Barat, Kamis (16/3/2023) siang.
Seperti diketahui, RD yang merupakan anak dari pedangdut Lilis Karlina ditangkap oleh Satres Narkoba Polres Purwakarta pada Minggu (12/3/2023) kemarin. Saat ini RD telah ditahan oleh pihak kepolisian di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Bandung untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Sementara untuk penanganan RD, Kawiyan menyampaikan bahwa RD harus menjalani proses peradilan yang berbeda dengan pelaku dewasa. Hal ini, menurutnya, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait