PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Sebuah konter handphone di Terminal Ciganea, Kecamatan Jatiluhur Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat digerebek polisi dari Polsek Jatiluhur.
Pasalnya, konter tersebut disalahgunakan untuk jual beli obat-obatan terlarang yang tidak memiliki izin edar kategori narkoba.
"Dari penggerebekan itu polisi mengamankan 37 butir obat keras jenis hexymer, 27 butir obat keras jenis Tramadol, satu buah handphone merk Vivo warna hijau serta uang tunai sebesar Rp 86 ribu," kata Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain melalui Kapolsek Jatiluhur, Kompol Dandan Nugraha Gaos kepada wartawan, Rabu (29/3/2023).
Kronologinya, sambung Dandan, pada hari Senin (27/3/2023), sekira pukul 11.00 WIB petugas mendapat informasi di konter handphone tersebut sering ada transaksi jual beli obat diduga psikotropika.
Atas dasar informasi itu, lanjut dia, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait