Dia melanjutkan, informasi tersebut benar. Selanjutnya petugas menangkap pelaku berinisial A (23) di konter HP tersebut. Lalu, dibawa ke Polsek Bungursari untuk diperiksa lebih lanjut.
"Kami amankan seorang penjaga konter HP yang menjual obat-obatan berbahaya. Hasil penggeledahan kami mengamankan barang bukti 25 butir obat terlarang jenis dextro, 49 butir obat terlarang jenis Eximer, 31 butir obat terlarang jenis Tramadol, 1 buah handphone merk samsung warna putih serta sejumlah uang tunai Rp100 ribu rupiah," ujarnya.
Saat dilakukan introgasi, lanjut Budi, pelaku mengaku barang bukti obat-obatan terlarang tersebut didapat dari pria berinisial I, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Pelaku dan barang bukti tersebut kita serahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta guna pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini, kini ditangai Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta," sebut Budi.***
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait