Berkedok Konter HP, Seorang Pria di Purwakarta yang Jual Obat Terlarang Ditangkap Polisi

Irwan
Penjaga konter HP yang jual obat terlarang di Jl Raya Cibening, Bungursari, Purwakarta, ditangkap Polisi. Foto: Dok Polsek Bungursari

Dia melanjutkan, informasi tersebut benar. Selanjutnya petugas menangkap pelaku berinisial A (23) di konter HP tersebut. Lalu, dibawa ke Polsek Bungursari untuk diperiksa lebih lanjut.

"Kami amankan seorang penjaga konter HP yang menjual obat-obatan berbahaya. Hasil penggeledahan kami mengamankan barang bukti 25 butir obat terlarang jenis dextro, 49 butir obat terlarang jenis Eximer, 31 butir obat terlarang jenis Tramadol, 1 buah handphone merk samsung warna putih serta sejumlah uang tunai  Rp100 ribu rupiah," ujarnya.

Saat dilakukan introgasi, lanjut Budi, pelaku mengaku barang bukti obat-obatan terlarang tersebut didapat dari pria berinisial I, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Pelaku dan barang bukti tersebut kita serahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta guna pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini, kini ditangai Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta," sebut Budi.***

Editor : Iwan Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network