Mutasi dan Rotasi Pegawai Perumda Gapura Tirta Rahayu Dinilai Janggal, Ini Alasannya

Tatang Budimansyah
Acara pelantikan sejumlah pegawai Perumda Gapura Tirta Rahayu yang digelar pada Jumat (19/5/2023) pagi. Foto: Tatang Budimansyah

PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Mutasi dan rotasi di tubuh Perumda Gapura Tirta Rahayu Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat menjadi sorotan.

Pengamat kebijakan publik Purwakarta Agus Yasin menilai, dalam  pelaksanaan rotasi di perusahaan milik Pemkab Purwakarta ini, terlihat ada kejanggalan.

Dia mengkritik tajam adanya ketidaklaziman tersebut, "Kok bisa pegawai dirotasi, mutasi, dan dilantik oleh staf ahli?" tandas Agus Yasin, Jumat (19/5/2023).

Dikatakannya, yang berwenang melakukan rotasi, mutasi, dan promosi, adalah direksi.

"Tak ada kewenangan staf ahli. Lagi pula, dalam Perda tak ada itu istilah staf ahli," imbuh Agus Yasin.

Editor : Iwan Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network