Untuk melakukan rotasi atau mutasi, direksi punya hak preogratif, "Tak perlu meminta persetujuan dewas. Yang jelas, hasil mutasi sudah dilaporkan kepada dewas dan KPM," katanya.
Soal upacara pelantikan yang dipimpinnya, Lalam mengatakan bahwa Dirut Gapura Tirta Rahayu Dadang Saputra terlambat hadir.
"Jadi acara pelantikan diwakili oleh saya sebagai orang yang dituakan," terang Lalam. ***
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait