Seluruh Dewas Tak Hadiri Pelantikan Mutasi dan Promosi Pegawai PDAM Purwakarta. Ini Alasannya

Tatang Budimansyah
Staf ahli Perumda Gapura Tirta Rahayu Purwakarta Lalam Martakusumah saat memimpin upacara pelantikan pegawai yang mendapat mutasi dan promosi, Jumat (5/19/2023). Foto: Tatang Budimansyah

PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Dewan pengawas (Dewas) Perumda Gapura Tirta Rahayu Purwakarta, Jawa Barat menegaskan bahwa promosi dan mutasi pegawai kurang tepat dilaksanakan.

Hal tersebut dinilai belum menjadi kebutuhan yang mendesak, disaat masyarakat (pelanggan PDAM) sedang mengalami kesulitan air akibat kebocoran di dua titik pipa utama. 

Padahal sebelumnya, dewas sudah memberikan arahan terkait urgensi kepegawaian, yaitu penyelarasan peraturan perusahaan tentang aturan kepegawaian.

"Dalam aturan kepegawaian Perumda Gapura Tirta Rahayu, ada banyak poin-poin yang tidak relevan dengan kondisi perusahaan.  Apalagi ada dua peraturan mengenai kepegawaian yang rancu digunakan," ujar Riana A. Wangsadiredja, salah satu Dewas Gapura Tirta Rahayu, Jumat (19/5/2023).

Lalu, ada hal lain yang lebih penting yaitu menyangkut nasib puluhan pegawai yang belum jelas statusnya.

Banyak pegawai berstatus kontrak dan calon pegawai (CP) yang sudah bertahun tahun belum juga ada kejelasan dari perusahaan.

"Dan di antara Pegawai tetap (PT) pun masih menyisakan banyak persoalan, salah satunya ada hak atas penyesuaian kepangkatan atau golongan sesuai masa kerjanya.

Ini harus diselesaikan terlebih dahulu. Maka dasar promosi atau mutasi punya tolok ukur yang rasional," ungkap Riana.

Namun sayangnya, kata Riana, terhadap hal-hal urgen tersebut, pihak direksi  tak mengindahkannya. Malah tetap melaksanakan promosi dan mutasi.

Itulah yang menjadi alasan Dewas yang terdiri dari tiga orang, tak satupun yang hadir dalam acara pelantikan pegawai yang mendapat mutasi dan promosi.

Ditanya soal prosesi pelantikan yang dipimpin staf ahli, Lalam Martakusumah, Riana cukup menyayangkan. 

"Secara kepatutan seharusnya oleh direksi, karena kan ada pengambilan sumpah, yang pastinya harus oleh pejabat lebih tinggi dari yang dilantik," kata Riana.

Sebelumnya, Lalam 
Martakusumah menjelaskan,  rotasi dan mutasi menjadi kebutuhan organisasi saat ada posisi  jabatan yang kosong.

Lalam menyatakan, pelaksanaan rotasi sudah sesuai aturan. Tak ada yang dilanggar.

Untuk melakukan rotasi atau mutasi, direksi punya hak preogratif, "Tak perlu meminta persetujuan dewas. Yang jelas, hasil mutasi sudah dilaporkan kepada dewas dan KPM," katanya.

Soal upacara pelantikan yang dipimpinnya, Lalam mengatakan bahwa Dirut Gapura Tirta Rahayu Dadang Saputra  terlambat hadir. 

"Jadi acara pelantikan diwakili oleh saya sebagai orang yang dituakan," terang Lalam. ***

Editor : Iwan Setiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network