“Tidak akan mendapat solusi. Malah Dewan kalah argumen bila RDP dengan PDAM. Bagi PDAM, sangat mudah menaklukkan mayoritas anggota Komisi II,” tandas Agus Yasin.
“Apa lagi jika staf ahli GTR hadir, Dewan tak akan mampu mengusir,” imbuh dia. Dikatakan Agus, DPRD hanya sebatas memberi rekomendasi.
“Urusan (rekomendasinya) didengar atau tidak, tergantung direksi,” tandas Agus.
Dia menilai, yang harus bertindak adalah Bupati Purwakarta selaku Kuasa Pemegang Modal (KPM), “Mampu tidak bupati merubah performance PDAM, dengan memberhentikan oknum-oknum yang menjadi parasit di PDAM,” tandasnya.***
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait