PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id – Masyarakat Purwakarta, khususnya para pelanggan PDAM Gapura Tirta Rahayu (GTR) yang merasa dirugikan, sebaiknya mengajukan gugatan class action.
Dalam gugatan tersebut, masyarakat bisa meminta ganti atas kerugian yang diderita akibat distribusi air yang sering terganggu.
Hal tersebut dilontarkan Cahya Shihab, praktisi hukum Purwakarta, Senin (22/5/2023). Dikatakan Cahya, sudah menjadi rahasia umum bahwa banyak masalah yang terjadi pada PDAM GTR.
“Mulai dari penempatan jabatan, tata kelola hingga distribusi air. Maka akan indah jika konsumen PDAM mengajukan gugatan class action,” ujarnya.
Cahya menambahkan, para pelanggan PDAM dilindungi oleh Undang Undang Konsumen. Jika dirugikan, bisa menuntut ganti rugi.
“Ketiadaan air bersh juga berdampak terhadap usaha masyakarat juga kan!” imbuh dia.
Cahya melanjutkan, pengajuan gugatan class action dinilai perlu dilakukan, untuk memberi efek jera dan untuk memotivasi agar GTR meningkatkan kualitas pelayanannya.
Dia mengaku siap bertindak menjadi kuasa hukum jika ada sekelompok masyarakat yang memintanya.
Cahya menilai bahwa selama ini persoalan yang terjadi di GTR sudah berlangsung lama, “Jika hanya dengan unjuk rasa, tidak akan efektif. Begitu juga jika hanya dengan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Dewan dan GTR,” ujar Cahya.
Menanggapi adanya wacana class action, pihak Direksi GTR belum berkomentar. Saat berita disusun, sedang ada rapat internal di kantor Perumda tersebut.***
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait