Soal desakan kompensasi, Riana A Wangsadiredja menegaskan bahwa GTR belum bisa menjanjikannya.
"Mengenai kompensasi, harus ada persetujuan bupati terlebih dulu sebagai KPM. Harus dibuat dulu payung hukumnya, misalnya perbup. Tak bisa inisiatif dari kami," kata Riana.
Mastur, anggota Komisi II DPRD Purwakarta menengahi. Menurutnya, karena ini masalah urgent, sebaiknya kompensasi disegerakan.
"Setelah itu, baru berkoordinasi dengan bupati. Saya yakin bupati akan menyanggupi tuntutan warga," ujar Mastur.
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait