PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Salah satu upaya menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, Polsek Maniis, Polres Purwakarta terus melakukan upaya penegakkan hukum yang berkeadilan salah satunya yaitu restoratif justice melalui problem solving, Sabtu (27/5/2023).
Untuk mewujudkan rasa keadilan hukum di Masyarakat Polsek Maniis melakukan upaya problem solving di setiap permasalahan yang muncul di masyarakat. Dimana, permasalahan tersebut sepanjang bisa di selesaikan dengan cara musyawarah untuk mufakat.
Seperti yang dilakukan Kapolsek Maniis AKP Asep Nugraha dan Kanit Reskrim Aipda Dony Sukma yang melakukan problem solving kepada warga yang bertikai terkait permasalahan untuk mendamaikan kedua pihak dan mencapai kata sepakat sehingga keamanan dan ketertiban di lingkungan dapat tercipta.
Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain melalui Kapolsek Maniis AKP Asep Nugraha mengungkapkan, tugas Polri adalah menegakkan hukum dan melindungi dan mengayomi masyarakat, dalam upaya penegakkan hukum ini Polri harus bisa menilai suatu permasalahan, apabila permasalahan nya kecil dan bisa di selesaikan dengan cara musyawarah dan sepanjang bukan tindak pidana murni, Polri di beri kewenangan untuk Restoratif Justice atau bisa upaya Problem Solving untuk menyelesaikan persoalan yang terjadi di masyarakat.
Ia menjelaskan, jika tugas utama polisi adalah sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat dan melakukan penegakkan hukum.
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait